Skip to content
Website Resmi Preadaban Desa Sibungke

Website Resmi Preadaban Desa Sibungke

Desa Sibungke

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan MoU Helsinki Tak Dikesampingkan dalam Sengketa 4 Pulau di Aceh 

Posted on Juni 22, 2025 By admin Tak ada komentar pada Yusril Ihza Mahendra Tegaskan MoU Helsinki Tak Dikesampingkan dalam Sengketa 4 Pulau di Aceh 

“Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah paham terhadap pernyataannya terkait kedudukan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI,” jelas Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025). 

Yusril mengaku bahwa dirinya menjabat Mensesneg ketika perundingan Helsinki berlangsung, sehingga ia terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal Pemerintah RI dengan Tim Perundiing dalam menyepakati MoU, termasuk menindaklanjuti hasil MoU. 

“Sebab saya juga bersama Mendagri Alm Mohammad Ma’ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai,” ujarnya.

Yusril menegaskan dirinya sangat memahami semangat dari MoU Helsinki merupakan titik tolak dalam menyelesaikan persoalan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. 

Namun, lanjut Yusril, dalam konteks penyelesaian status empat pulau antara Aceh dan Sumut, rujukannya tidak bisa secara langsung kepada MoU Helsinki dan UU No 24 Tahun 1956.

“MoU Helsinki menegaskan bahwa wilayah Aceh mengacu kepada UU No 24 Tahun 1956, tetapi UU No 24 Tahun 1956 itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten mana saja yang masuk wilayah Provinsi Aceh.

Sementara status empat pulau, sepatah kata pun tidak disebutkan dalam undang-undang tersebut,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu kepada ketentuan yang lebih mutakhir, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. 

“UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri.

Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti  penjelasan saya,” tegasnya.

Dengan demikian, Yusril menyatakan keheranannya atas adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki dan bahkan melontarkan kecaman-kecaman. 

“Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya,” imbuhnya.

Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto, Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang dibuat atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini waktu itu.

“Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apa pun antara Pemerintah Pusat dengan Aceh.

Desa Sibungke, Uncategorized Tags:aceh, PULAU, YUSRIL

Navigasi pos

Previous Post: Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Desa Panglima Saman Kecamatan Runding
Next Post: Bagan 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025, Potensi Real Madrid & Manchester City Bermain Mata

More Related Articles

Banjir Rendam Subussalam, Seorang Balita Meninggal Tenggelam Desa Sibungke
Babinsa Bincang Santai Bersama Masyarakat Desa Sibungke Desa Sibungke
Bagan 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025, Potensi Real Madrid & Manchester City Bermain Mata Desa Sibungke
Babinsa Koramil Rundeng Sempatkan Bincang-Bincang Bersama Petani dan Pembeli Buah Sawit di desa sibungke Desa Sibungke
Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Desa Panglima Saman Kecamatan Runding Uncategorized

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Juni 2025

Categories

  • Desa Sibungke
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Banjir Rendam Subussalam, Seorang Balita Meninggal Tenggelam
  • Bagan 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025, Potensi Real Madrid & Manchester City Bermain Mata
  • Yusril Ihza Mahendra Tegaskan MoU Helsinki Tak Dikesampingkan dalam Sengketa 4 Pulau di Aceh 
  • Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Desa Panglima Saman Kecamatan Runding
  • Babinsa Bincang Santai Bersama Masyarakat Desa Sibungke

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Copyright © 2025 Website Resmi Preadaban Desa Sibungke.

Powered by PressBook Green WordPress theme